KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, atas limpahan rahmat dan karunianya kami dapat menyelesaikan Makalah
tentang “Koperasi”. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah
softskill Teori Organisasi Umum 2.
Kami mengucapkan
terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu kami dalam menghadapi
berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini dan membantu menyelesaikan
makalah ini dengan tepat waktu. Kami menyadari bahwa masih sangat banyak
kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu kami mengundang pembaca
untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu
pengetahuan ini.
Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta sumbangsih positif
bagi kita semua.
Depok, Mei 2015
Penulis
Koperasi merupakan
salah satu kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Dalam tata perekonomian nasional
Indonesia, koperasi diharapkan dapat menempati tempat dan posisi yang penting.
Koperasi Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu UUD 1945
pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Sejak
saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja. Atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup
besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan
ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang
memiliki kemampuan ekonomi terbatas/ dimana, Sebagai badan usaha rakyat,
koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing
dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan,
koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru
perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil
dan makmur.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.
Prinsip ke dalam
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung
makna bahwa:
Ø Menjadi anggota
koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
Ø Seseorang dapat
mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar Koperasi.
Sifat
terbuka mengandung makna dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
a.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan demokratis berarti : Rapat
anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan kegiatan koperasi
diselenggarakan oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh anggota; Pengurus
mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota; Kebijakan
pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan keuangan dan kegiatan
koperasi lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota satu hak suara.
b.
Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Bagian SHU untuk anggota, dihitung
secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal
(simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
Transaksi anggota tercatat di koperasi. Persentase SHU yang dibagikan kepada
anggota ditentukan dalam rapat anggota.
c.
Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
Modal dalam koperasi pada dasarnya
diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal.
Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku
bunga yang berlaku di pasar. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank
pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti
mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah
dan bermutu tinggi.
d.
Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi tidak
bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
Ø Modal sendiri yang
berasal dari anggota.
Ø Pengelola sendiri,
yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
2.
Prinsip ke luar
a)
Pendidikan perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen
dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota,
pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan
keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh
anggota dalam rapat anggota.
b)
Kerjasama antar koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan
koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia,
koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan
nasional.
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antaralain:
1.2 Asas Kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya
kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk
mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan
dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa
anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya.
Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan
kewajiban yang sama.
2.2 Asas Kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam
berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat
lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya
meliputi tiga hal sebagai berikut :
a)
Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b)
Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c)
Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Dengan
melihat latar belakang masalah di atas, penulis akan mencoba membahas tentang
“Koperasi Sekolah SMAN 105 Jakarta” yang merupakan.salah satu bagian dari Koperasi
yang ada Indonesia.
Di dalam penulisan karya ilmiah ini
diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat
memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal
ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di
dalam penulisan karya ilmiah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan
ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam
perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam penulisan makalah ini
dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1.
Bagaimana sejarah perkembangan koperasi di Indonesia?
2.
Apakah pengertian koperasi?
3.
Bagaimana ciri-ciri dan unsur-unsur koperasi?
4.
Bagaimana fungsi dan peranan koperasi dalam perekonomian
indonesia?
5.
Bagaimana prinsip, asas dan tujuan koperasi?
6.
Bagaimana landasan koperasi di Indonesia?
7.
Apakah pengertian koperasi sekolah?
8.
Bagaimana tujuan dan ciri-ciri koperasi sekolah?
9.
Bagaimana ketentuan keanggotaan, kepengurusan, serta modal
dan lapangan usaha koperasi sekolah?
10. Bagaimana struktur
organisasi koperasi, dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi, serta
kelebihan dan kelemahan koperasi sekolah?
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
2.
Untuk mengetahui pengertian koperasi
3.
Untuk mengetahui ciri-ciri dan unsur-unsur koperasi
4.
Untuk mengetahui fungsi dan peranan koperasi dalam
perekonomian indonesia
5.
Untuk mengetahui prinsip, asas dan tujuan koperasi
6.
Untuk mengetahui landasan koperasi di Indonesia
7.
Untuk mengetahui pengertian koperasi sekolah
8.
Untuk mengetahui tujuan dan ciri-ciri koperasi sekolah
9.
Untuk mengetahui ketentuan keanggotaan, kepengurusan, serta
modal dan lapangan usaha koperasi sekolah
10. Untuk mengetahui
struktur organisasi koperasi, dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi,
serta kelebihan dan kelemahan koperasi sekolah.
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya
terdiri atas guru, karyawan, dan juga siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat
didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi
sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Koperasi
sekolah sebagai wadah kegiatan ekonomi siswa diharapkan mampu memajukan kesejahteraan
siswa. Oleh karena itu, koperasi sekolah dalam menjalankan usahanya terutama
untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi kebutuhan para anggotanya.
Berikut ini tujuan didirikannya
koperasi sekolah :
1.
Mendidik, menanamkan,
dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan diantara
para murid.
2.
Menumbuhkan jiwa
kewirausahaan siswa.
3.
Memelihara dan
meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
4.
Menanamkan dan memupuk
rasa tangung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam
masyarakat.
5.
Sebagai sarana untuk
memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah.
6.
Sebagai sarana untuk
belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
7.
Memelihara hubungan
baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi
sekolah.
8.
Menanamkan rasa harga
diri, kesamaan derajat dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap
berani mengemukakan pendapat.
Suatu koperasi
sekolah mempunyai ciri-ciri seperti :
1.
Bentuk badan usaha
yang tidak berbadan hukum.
2.
Anggotanya guru,
karyawan, dan siwa-siswi sekolah tersebut.
3.
Keanggotaanya selama
kita masih menjadi siswa.
4.
Melatih disiplin dan
kerja.
5.
Menyediakan
perlengkapan pelajar.
6.
Mendidik siswa hemat
dan menabung.
7.
Tempat
menyelenggarakan ekonomi dan gotong royong.
SMA
NEGERI 105 memiliki nama koperasi KOSMA 105, kepanjangan dari Koperasi SMA 105.
KOSMA dibangun pada awal tahun 1991. Adapun ketua KOSMA adalah Ibu Tiambun
Sinaga. Kepengurusan KOSMA berasal dari keluarga besar SMA NEGERI 105, yang
terdiri dari guru dan staff SMA NEGERI 105. Kepala sekoah bertindak sebagai
penasehat, ketua KOSMA berasal dari guru-guru SMA NEGERI 105, bendahara, dan
sekretaris terdiri dari anggota KOSMA. Dalam KOSMA, pemilihan kepengurusan
diadakan melalui rapat anggota yang diadakan setiap tahunnya.
KOSMA
beranggotakan sekitar 76 orang yang terdiri atas guru dan karyawan SMA NEGERI 105.
KOSMA selalu beroperasi pada hari dan jam efektif sekolah. Dalam masalah
penghargaan, KOSMA tidak pernah mendapatkan penghargaan karena tidak pernah
mengikuti kegiatan diluar. KOSMA terdiri dari koperasi simpan pinjam, menjual
makanan ringan, alat tulis dan keperluan kebutuhan pokok anggota KOSMA. Saat
ini, KOSMA tidak menjual barang-barang yang dihasilkan dari siswa, karena
kesibukan siswa sehingga tidak mampu untuk membuat hasil karya untuk dijual.
Tetapi dulu sempat ada siswa yang menjual hasil karyanya, seperti bros. Barang
yang di produksi siswa berasal dari pelajaran global atau mulok.
Koperasi
simpan pinjam dalam KOSMA tidak mengenal istilah ‘Bunga’ tetapi ‘Jasa’. Aturan
peminjaman uang di KOSMA tidak terlalu mengikat, tergantung dengan kebutuhan.
Jika ada uang, dan ada anggota yang ingin meminjam maka akan diberikan.
Maksimal peminjaman uang di KOSMA sebesar Rp. 15.000.000,00. Jumlah peminjaman
di KOSMA dalam sebulan terdapat 3-5 orang. Jumlah besarnya uang yang dapat dipinjam dimulai dari Rp. 3.000.000,00
sampai dengan Rp. 5.000.000,00. Peminjaman uang hanya diperbolehkan hanya untuk
anggota KOSMA yang mencakup guru dan karyawan.
Modal
KOSMA berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. Dahulu saat siswa
masih diwajibkan untuk membayar komite sekolah, siswa pun ikut andil untuk
modal koperasi, tetapi semenjak siswa tidak membayar komite sekolah maka siswa
tidak ikut andil dalam permodalan koperasi. Pembagian keuntungan dalam KOSMA
berdasarkan besarnya peminjaman seseorang, semakin besar jumlah pinjaman
seseorang, keuntungannya juga semakin besar. Tiap peminjam memiliki presentae
sendiri-sendiri. KOSMA tidak memiliki masalah yang sangat serius, tetapi
masalah yang sering terjadi adalah banyaknya peminjam yang terlambat untuk
membayar cicilan peminjaman.
KOSMA
selalu mengadakan rapat tahunan. Tetapi jika ada masalah mendesak maka akan
didakan rapat anggota untuk mencari penyelesaian masalah yang terjadi.
Kepengurusan KOSMA 1 periode sama dengan 2 tahun masa kerja. Jadi kepengurusan
KOSMA berganti dalam 2 tahun sekali. Kepengurusan KOSMA hanya berasal dari
anggota KOSMA, yaitu guru dan karyawan SMA NEGERI 105. Anggota KOSMA tidak ada
penyeleksian, karena jika seseorang telah terdaftar sebagai guru atau karyawan
di SMA NEGERI 105 mereka wajib menjadi anggota KOSMA, karena itu merupakan
hubungan sosial di dalam SMA NEGERI 105 .
Berikut tabel
harga barang yang dijual pada KOSMA 105 yang kami dapatkan dari hasil wawancara
:
Nama Barang
|
Harga (Rupiah)
|
Makanan
|
|
1.
Martabak
|
3000
|
2.
Brownies
|
1500
|
3.
Roti
|
4000
|
*Mie khusus
untuk guru,KOSMA menyediakan kompor untuk digunakan oleh para guru
|
|
Peralatan
Tulis
|
|
1.
Alat tulis
|
2000 – 10000
|
2.
Buku tulis
|
3000 – 5000
|
3.
Folio
|
500
|
Obat-Obatan
|
|
1.
Tolak Angin
|
2500
|
Seragam
Sekolah
|
|
1.
Seragam olah
raga
|
100000
|
2.
Seragam batik
|
95000
|
3.
Baju koko
|
95000
|
Lainnya
|
|
1.
Senter
|
35000
|
2.
Raket nyamuk
|
40000
|
Setelah melakukan wawancara pada koperasi SMA negeri 105
(KOSMA), kami kelompok 3 dapat menyimpulkan bahwa KOSMA terdiri dari koperasi
simpan pinjam, menjual makanan ringan, alat tulis dan keperluan kebutuhan pokok
anggota KOSMA. Koperasi simpan pinjam dalam KOSMA tidak mengenal istilah
‘Bunga’ tetapi ‘Jasa’. Aturan peminjaman uang di KOSMA tidak terlalu mengikat,
tergantung dengan kebutuhan. Kepengurusan KOSMA hanya berasal dari anggota
KOSMA, yaitu guru dan karyawan SMA NEGERI 105. Anggota KOSMA tidak ada
penyeleksian, karena jika seseorang telah terdaftar sebagai guru atau karyawan
di SMA NEGERI 105 mereka wajib menjadi anggota KOSMA, karena itu merupakan
hubungan sosial di dalam SMA NEGERI 105 Jakarta.
Permasalahnya yang paling kental di
koperasi adalah kurangnya kesadaran diri dari angotanya tersendiri untuk
membayar cicilan peminjaman tepat waktu. Lalu karena KOSMA masih belum memiliki
penghargaan secara khusus,kami sarakan KOSMA untuk ikut berpartisipasi dalam
kegiatan perlombaan koperasi antar sekolah maupun dari luar sekolah. Untuk
makanan yang dijual dikoperasi baiknya menjual makan makanan yang lebih sehat
dan bergizi agar koperasi selalu dicintai oleh para guru dan siswanya.